Kebijakan Khilafah Terhadap Kejahatan Warga Asing
Al-Qadhi Abu Ya’la Muhammad bin Husain al-Farra’ al-Hanbali (w 458 H) dalam kitabnya,...
https://randysofyanshare.blogspot.com/2012/06/kebijakan-khilafah-terhadap-kejahatan.html
Al-Qadhi Abu Ya’la Muhammad bin Husain al-Farra’ al-Hanbali (w 458 H) dalam kitabnya, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, menjelaskan batasan kejahatan atau tindak kriminal (jarimah), sebagai mahdhurat bi as-syar’i zajara-Llahu ‘anha bi haddin aw ta’zirin (larangan yang ditetapkan syara’, yang dicegah oleh Allah dengan sanksi had atau ta’zir) (al-Farra’, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hal. 257).
Sedangkan
al-Muhami Abdurrahman al-Maliki, dalam kitabnya, Nidzam al-Uqubat,
menyatakan bahwa kejahatan atau tindak kriminal (jarimah) adalah
perbuatan keji, yaitu perbuatan yang dinyatakan keji oleh syara’. Maka,
tidak semua perbuatan disebut kriminal (jarimah), kecuali jika
dinyatakan oleh nash syariah bahwa perbuatan tersebut keji. Pada saat
itu, barulah perbuatan tersebut dinyatakan kriminal (jarimah). Tanpa
melihat lagi tingkat kekejiannya atau tingkat besar dan kecilnya
kriminalnya. Jadi, syara’ telah menetapkan perbuatan keji sebagai dosa
yang akan dikenai sanksi. Dengan demikian, perbuatan dosa itu sendiri
pada dasarnya adalah tindak kriminal (jarimah) (al-Maliki, Nidzam
al-Uqubat, hal. 11).
Dari
kedua batasan di atas, batasan kedualah yang mencakup semua bentuk
pelanggaran, baik yang dikenai sanksi hudud, ta’zir, jinayat maupun
mukhalafat. Karena itu, batasan yang kedua lebih komprehensif, dibanding
batasan yang dikemukakan oleh al-Qadhi al-Farra’ di atas.
Adapun
wilayah hukum tindak kriminal yang dikenai sanksi hudud, ta’zir,
jinayat maupun mukhalafat tersebut adalah tindak kriminal yang dilakukan
di wilayah Darul Islam, atau Negara Khilafah. Karena hukum yang berlaku
di wilayah tersebut adalah hukum Islam, bukan yang lain. Baik yang
melakukan tindak kejahatan tersebut adalah Muslim maupun non-Muslim,
termasuk berlaku bagi warga negara Khilafah maupun warga asing yang
berada di wilayah hukum negara Khilafah.
Jika
tindak kriminal (jarimah) ini dilakukan oleh warga asing, yaitu bukan
warga Negara Khilafah, maka pelakunya bisa dibedakan menjadi dua:
Pertama, warga negara Kafir Harbi hukman, baik yang terikat perjanjian
dengan Negara Khilafah, yaitu Daulah Mu’ahadah, maupun yang tidak
terikat perjanjian dengan Negara Khilafah, atau Ghaira Mu’ahadah. Kedua,
warga negara Kafir Harbi fi’lan, yaitu negara kafir yang memusuhi
Negara Khilafah dan kaum Muslim secara nyata.
Warga
negara Daulah Mu’ahadah bisa berada di wilayah Negara Khilafah adalah
perjanjian antara Khilafah dengan negaranya, sehingga setiap warga
negara Daulah Mu’ahadah bisa keluar masuk wilayah Negara Khilafah tanpa
visa. Berbeda dengan warga negara Daulah Ghaira Mu’ahadah, maka dia
membutuhkan visa (aman). Demikian juga dengan warga negara Daulah
Muharibah fi’lan, bisa memasuki wilayah Negara Khilafah dengan visa.
Di
kalangan fuqaha’ juga terjadi perbedaan pendapat: Imam Abu Yusuf dan
Imam Abu Hanifah, yang sama-sama dari mazhab Hanafi sendiri berbeda.
Imam Abu Yusuf menyatakan, bahwa hukum Islam berlaku umum di wilayah
hukum Negara Khilafah, baik terhadap kaum Muslim, Ahli Dzimmah maupun
Mua’hadin. Sementara Abu Hanifah menyatakan, bahwa hukum Islam hanya
berlaku untuk kaum Muslim dan Ahli Dzimmah. Ini artinya, jika warga
negara asing, baik kafir Mu’ahad maupun Musta’min melakukan tindak
kriminal di wilayah hukum Negara Khilafah, menurut Abu Hanifah, tidak
bisa dijatuhi sanksi hukum Islam (al-Kasani, Bada’i as-Shana’i,
V/132-134).
Pendapat
Abu Yusuf ini tidak sendiri, tetapi juga didukung oleh al-Khiraqi dan
Ibn Qudamah dari mazhab Hanbali. Memang pendapat inilah yang paling
kuat. Ini didasarkan pada kebijakan yang pernah diterapkan di masa
Khalifah Umar bin al-Khatthab. Dalam suratnya kepada Abdurrahman bin
Ghanam terkait dengan kasus penduduk Madain Syam, jelas sekali telah
ditegaskan, bahwa syarat perjanjian mereka dengan negara Khilafah
mengharuskan mereka terikat dengan semua hukum Islam. Jika tidak, maka
perjanjian tersebut dinyatakan batal (Ibn Qudamah, al-Mughni, hal.
2352-2353).
Dengan
demikian, warga asing yang masuk di wilayah hukum Negara Khilafah, bisa
dibedakan menjadi dua: Mu’ahad atau Musta’min. Keduanya wajib terikat
dengan hukum Islam, kecuali apa yang menjadi pengecualian dalam agama
mereka, seperti kebolehan mengonsumsi khamer, daging babi dan
sejenisnya. Namun, Iyad Hilal memberi batasan, “Tidak boleh
diperdagangkan di tengah-tengah kaum Muslim.” (Iyad Hilal, al-Mu’ahadat
ad-Duwaliyyah, hal. 184).
Jika
mereka melanggar syarat perjanjian atau jaminan keamanan yang diberikan
oleh negara Khilafah, maka perjanjian atau jaminan keamanan tersebut
dinyatakan batal. Tindakan kriminal (jarimah) yang mereka lakukan, dan
dianggap bisa membatalkan perjanjian atau jaminan keamanan adalah:
· Tidak
bersedia membayar jizyah. Mazhab Hanbali, menyatakan, bahwa ketika
Mu’ahad atau Musta’min menetap lebih dari satu tahun di Negara Khilafah,
mereka wajib membayar jizyah, sebagaimana layaknya Ahli Dzimmah. Jika
mereka tidak mau, maka perjanjian atau jaminan keamanan mereka
dinyatakan batal.
- · Menolak melaksanakan hukum-hukum Islam, jika hukum-hukum tersebut diputuskan dan diadopsi oleh hakim/penguasa;
- · Bersekongkol membunuh kaum Muslim;
- · Mezinahi perempuan Muslimah;
- · Menghasut seorang Muslim agar meninggalkan agamanya;
- · Membegal kaum Muslim di jalan;
- · Membunuh kaum Muslim;
- · Menjadi mata-mata kaum kafir atau musyrik;
- · Bekerjasama dengan kaum kafir atau musyrik untuk membongkar rahasia kaum Muslim;
- · Menistakan Allah, kitab-Nya, agama atau rasul-Nya;
Siapa
saja yang dinyatakan telah melakukan tindak kriminal sebagaimana
dinyatakan di atas, maka dianggap batal perjanjian dan jaminan
keamanannya. Bagi orang seperti ini, menurut Ibn Qudamah, diserahkan
kepada Khalifah. Khalifah bisa memilih satu dari empat tindakan: (1)
Menjatuhi hukuman mati (al-qatl); (2) Dijadikan budak (al-istirqaq); (3)
Dijadikan tebusan (al-fida’); dan (4) Dilepaskan (al-mann) sebagaimana
layaknya musuh yang dijadikan tawanan perang (Ibn Qudamah, al-Mughni,
hal. 2353).
Ketika
Umar bin Khatthab menjadi kepala negara, ada seorang pria Mu’ahad
diajukan kepadanya dengan tuduhan hendak memperkosa wanita Muslimah.
“Kami mengikat kalian dengan perjanjian damai untuk mencegah hal-hal
ini.” Kata Umar kepada pria itu. Ia pun memerintahkan agar pria itu
disalib di Baitul Maqdis. Karena tindakan kriminal seperti ini dianggap
membahayakan keselamatan dan kehormatan kaum Muslim (Ibn Qudamah,
al-Mughni, hal. 2352).
Oleh: KH Hafidz Abdurrahman




