Ayah dan anak 'kompak' jadi tersangka korupsi proyek pengadaan al-Qur'an
K etua KPK Abraham Samad membenarkan hubungan darah antara Zulkarnain Djabar (ZD), tersangka korupsi proyek pengadaan Al-Qur'an Keme...
https://randysofyanshare.blogspot.com/2012/07/ayah-dan-anak-kompak-jadi-tersangka.html
Abraham pun
membeberkan, kasus yang menjerat bapak dan anak ini berdasarkan
pengembangan penyidikan operasi tangkap tangan kasus korupsi. "Ini
diawali dari operasi tangkap tangan," katanya. Hanya saja Abraham tidak
menjelaskan operasi tersebut.
Menurut Abraham, ZD, yang anggota Badan Anggaran DPR asal Fraksi Partai Golkar itu menjadi tersangka dalam tiga proyek Kemenag.
Pertama, ZD diduga terlibat suap dalam proyek pengadaan Al-Qur'an 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Kedua, ia
diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan
laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Ditjen Pendidikan Islam
Kemenag 2011. Ketiga, ia juga terlibat dugaan korupsi dalam proyek pengadaan kitab suci Al-Qur'an tahun anggaran 2012.
Politisi asal
Golkar ini menerima imbalan milliaran rupiah secara bertahap dalam kurun
waktu dua tahun itu. Dan menariknya, uang yang dia terima antara lain
dari Dendy Prasetia, anak kandungnya sendiri.
Abraham
mengatakan, Zulkarnain menyetir pejabat di Ditjen Bimas Islam untuk
memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) serta PT Karya Sinergy
Alam Indonesia (KSAI) dalam proyek pengadaan Al-Qur'an. Selain ZD, sang
ayah, KPK juga sudah menetapkan anak kandung ZD, Dirut PT KSAI Dendy
Prasetia, sebagai tersangka pemberi suap
Dari ketiga
proyek tersebut, perputaran uang panas pun banyak berkutat di keluarga
politisi Golkar ini. Dalam kurun tahun 2011-2012 itu, sang anak, Dendy,
mengalirkan uang ratusan juta hingga milyaran rupiah secara bertahap ke
ayahnya, Zulkarnain. "Dilakukan secara bertahap," ujar Abraham.
Modus yang
dimainkan Zulkarnain, ujar Abraham, adalah menyetir petinggi di Kemenag
agar memenangkan perusahaan yang ditunjuknya di tender proyek
laboratorium komputer pada 2011. Abraham menyebut perusahaan yang
menyuap Zulkarnain dalam proyek ini adalah PT BKM.
Dalam kasus ini
ZD mengarahkan oknum Ditjen Bimas Islam untuk memenangkan PT Adhi
Aksara Abadi (A3I) sebagai rekanan dalam proyek pengadaan Al-Qur'an.
Kemudian, ZD juga memerintahkan oknum Ditjen Pendidikan Islam untuk
mengamankan proyek laboratorium MTS dan sistem komunikasi untuk
memenangkan PT BKM sebagai rekanan. "Dia juga memerintahkan oknum Ditjen
Bimas Islam untuk mengamankan proyek laboratorium dan sistem
komunikasi," ujar Abraham.
Pasal yang
dilanggar, Pasal 5 Ayat 2 kemudian Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Belum jelas, siapa pejabat di Kemenag yang disetir oleh ZD.
Terkait
penyidikan kasus ini, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, di
antaranya di kediaman ZD di Jalan Cendrawasih, Jati Cempaka, Bekasi, di
Kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta dan kantor ZD di
Gedung DPR, Jakarta serta kantor perusahaan swasta milik anak ZD.
Menurutnya, dua
perusahaan swasta itu diduga berada di bawah PT KSAI. DP, anak ZD,
menjadi Direktur Utama PT KSAI itu. Karena itulah ZD yang politikus
Golkar ini memperjuangkan agar PT KSAI memenangkan berbagai proyek di
Kementerian Agama. KPK, ujar Abraham, masih mengembangkan kasus ini.
Rumah Dendy di
Jalan Kaswari IV Nomor 188 tak jauh dari rumah Ayahnya di Jalan
Cenderawasih IX, Kelurahan Jati Cempaka, Bekasi.Kedua rumah tersangka
korupsi ini terlihat paling mencolok karena terbilang mewah di antara
rumah lain di sekitarnya.
Dendy, yang
disebut-sebut sebagai anak pertama ZD, dikabarkan kini tengah dirawat di
rumah sakit, katanya karena mengalami kecelakaan lalu lintas. Sementara
sang ayah, dari hasil penelusuran sejumlah wartawan tak ditemui di
rumahnya. Hanya ada dua penjaga yang menyatakan tuan rumah tak di
tempat. Semoga sang ayah tidak menyusul pula masuk rumah sakit, sebab
bisa memperlambat proses penyidikan.
Kini publik
sedang menanti penyidikan lebih lanjut kasus korupsi yang amat memalukan
ini. Umat dan bangsa ini tentu sangat berharap agar secepatnya KPK
mengumumkan tersangka berikutnya. Siapa oknum atau petinggi di Kemenag
yang terlibat dalam kasus ini, segera diusut tuntas. Betapa tidak,
proyek pengadaan Al-Qur'an saja dikorupsi, apalagi yang lainnya? Ini
negeri memang kian rusak. Pantas saja jika disebut sebagai Negara yang
gagal.
Dalam kasus di
atas, saat ini, setidaknya, baru ada dua tersangka, ayah dan anak. Unik,
memang, 'kompak' jadi tersangka berbarengan. Jika benar terbukti, tentu
ini adalah 'kompak'nya ayah-anak yang sangat tak layak ditiru. Sabda
Nabi, si penyuap dan yang disuap, dua-duanya tempatnya di neraka.
Oknum pejabat
di Kemenag yang mestinya lebih fasih memahami akan hadits di atas,
ternyata "menganut" ungkapan, "Lain perkataan, lain perbuatan." Ini
bukan berarti yang lain boleh tidak mengerti atau bebas dari memahami
hal seperti tersebut. Sebab, sebagai Muslim kita dituntut untuk memahami
Islam secara utuh dan integral. Maka, siapapun dia, anggota legislatif,
eksekutif maupun yang di yudikatif, kudu memahami Islam secara kaaffah.
Tetapi jika
sudah paham, tentu tidaklah elok kalau bisanya cuma mengatakan tanpa
diiringi dengan perbuatan. Jika tetap melakukan praktik korupsi, itulah
beda di kata, lain di perbuatan. Allah menyindir sekaligus menggugat
orang-orang seperti ini dalam Al-Qur'an (yang pengadaannya dikorupsi):
"Wahai
orang-orang yang beriman, mengapa kalian mengatakan sesuatu yang tidak
kalian kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah jika kalian hanya
bisa mengucapkan sesuatu yang tak kalian laksanakan," (QS As-Shaf: 2-3). (salam-online.com/arrahmah.com




