Mengerjakan Amal Sunnah VS Taat Orang Tua; Mana yang Didahulukan?
Al-Hamdulillah , kita senantiasa memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya. Shalawat dan salam teruntuk hamba...
https://randysofyanshare.blogspot.com/2012/11/mengerjakan-amal-sunnah-vs-taat-orang.html
Apabila terjadi tabrakan antara
mengerjakan amal-amal sunnah dan taat kepada kedua orang tua, maka
ketaatan kepada keduanya harus didahulukan atas ketaatan yang nawafil
(tambahan). Adapun saat keduanya tidak sedang membutuhkan kepada
anaknya, maka tidak boleh meninggakan amal-amal sunnah dan nafilah atas
nama ketaatan kepada keduanya.
Contohnya: ada seorang anak yang ingin
berangkat shalat Jum'at lebih pagi, sementara ia memiliki seorang ayah
atau seorang ibu yang membutuhkan tenaganya untuk mengantarnya ke dokter
dan semisalnya, maka yang lebih baik atasnya adalah mendahulukan
ketaatan dan bakti kepada orang tuanya daripada menghajak amal sunnah
tersebut (pergi Shalat Jum'at lebih awal).
Namun di saat orang tuanya tidak sedang
membutuhkan tenaga dan bantuannya, maka yang lebih baik atasnya adalah
pergi ke shalat Jum'at lebih awal.
Contoh lainnya: ada seorang anak yang
ingin tetap duduk di masjid sesudah shalat Shubuh supaya mendapatkan
keutamaan zikir di pagi hari sampai terbitnya matahari, namun ibunya
tidak suka dengan kebiasaannya itu karena ia harus pergi ke pasar
pagi-pagi dan memerlukan tenaga anaknya untuk mengantarnya. Maka
mengantar ibunya ke pasar itu lebih baik atasnya daripada duduk berzikir
di masjid sampai matahari terbit.
Adapun rasa takut berlebih orang tua
terhadap anaknya sehingga melarang sang anak untuk pergi menjalankan
ibadah baik yang wajib amaupun yang sunnah seperti shalat Isya' dan
Shubuh di masjid, atau melarangnya dari mengerjakan ibadah haji karena
khawatir capek dan banyak orang meninggal di sana, maka seorang anak
tidak wajib mentaati keduanya. Apalagi jika dalam haji yang fardhu,
tidak boleh menaati keduanya.
Imam Al-Bukhari berkata dalam Shahihnya:
"Bab wajibnya shalat berjama'ah. Dan berkata al-Hasan, jika ibunya
melarangnya dari (mendatangi) shalat Isya' berjama'ah dengan paksa, maka
ia tidak (boleh) mentaatinya."
Misal lain: Jika ada ibu yang melarang
anak gadisnya mengenakan hijab (pakaian muslimah yang) syar'i, maka
seorang anak tidak boleh mentaati ibunya tersebut. Karena,
لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ
"Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan terhadap Allah. Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam hal yang ma'ruf." (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam al-Nawawi dalam Syarah-nya atas Shahih Muslim berkata terhadap kisah Juraij Radhiyallahu 'Anhu, bahwa
dia lebih mementingkan shalatnya daripada memenuhi panggilan ibunya
sehingga ia mendoakan keburukan terhadapnya. Para ulama berkata: Ini
adalah dalil bahwa yang benar, ia harus memenuhi panggilan ibunya karena
ia sedang shalat nafilah. Melanjutkannya adalah sunnah, tidak wajib.
Sementara memenuhi panggilan ibu-nya dan berbakti kepada-nya adalah
wajib. Dan menentangnya adalah haram. Sangat memungkin dirinya
meringankan shalatnya dan menjawab panggilan ibunya kemudian kembali
melanjutkan ibadah shalatnya. Wallahu Ta'ala A'lam.




